BKPSDM Sudah Terima Surat Edaran

Jam Kerja ASN Pekanbaru Selama Ramadan Diatur Menpan-RB 

Masriah

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)-- Dalam menghadapi bulan Ramadan 1439 H ada aturan kerja bagi para ASN.

Aturan jam kerja ASN atau PNS di Kota Pekanbaru  sesuai referensi pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

"Kita sudah terima surat yang diterbitkan Menpan-RB. Dalam  surat itu akan mengatur ASN selama bulan Ramadan," ungkap  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Masriah, Sabtu (12/5).

Dikatakan Masriah, sesuai SE Menpan-RB Nomor: B.335 / M.KT.02 / 2018 tertanggal 8 Mei 2018 jam kerja ASN, TNI dan Polrii hak bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja Senin sampai Jumat, pada hari Senin hingga Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.

Kemudian untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Sabtu, pada Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sementara pada Hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja untuk lembaga Pemerintah dan wilayah yang berlaku 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

"Ketentuan lebih lanjut tentang jam kerja pada bulan Ramadhan yang diatur oleh pimpinan lembaga dan pemerintah daerah," tutup Masriah.(Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar